Thursday, June 24, 2010

Murah Sekali Hukuman Pelaku Video Mesum

SANGAT standar target vonis untuk pelaku mirip Ariel Peterpan dalam kasus video mesum. Hanya 12 tahun penjara plus denda Rp 5 milyar. Padahal yang bersangkutan melakukan pengingkaran selama tiga pekan. Dalam kurun waktu itu, membuahkan kasusnya senantiasa menjadi berita utama secara nasional. Ini tak ubahnya melancarkan serangan iklan, dengan menerapkan jurnalistik konflik, yang tentu sangat mujarab untuk mendatangkan peminat atas video-nya. Dampaknya, kerugian moral bagi rakyat Indonesia pasti lebih besar dibanding jika pengakuannya lebih cepat.

Bahkan, bertolak dari proses penyidikannya yang berbelit, kiranya sebuah pemikiran yang tak berlebihan bila kasus video mesum ini diasumsikan sebagai bentuk rongrongan baru terhadap generasi dan bangsa Indonesia secara umum. Melalui video itu, pemeran yang terlibat melakukan tindakan subversi atas moral bangsa dan citra Indonesia, secara nyata. Ini sangat dimungkinkan, setelah bahaya laten komunis, tak mempan lagi ditaburkan sebagai isu.

Lagipula, kalau dilogikakan untuk kepentingan apa dan siapa, kegiatan mesum itu didokumentasikan. Apalagi dengan pasangan yang berbeda-beda. Untuk koleksi pribadi, jelas ini alasan yang mengada-ada. Bukankah koleksi semacam ini akan membuahkan bom dalam keluarga. Kalau pun untuk diwariskan ke anak cucu, juga bukan hal yang lumrah.

Kalau untuk kepentingan isu yang meresahkan, itu paling mendekati kebenaran. Buktinya adalah nyata, bila kemudian tanpa dikomando rakyat menyatakan antipati atas keberadaan para pemeran video supersyur dan vulgar di negeri ini.

Semua rakyat Indonesia, memang layak merasa dirugikan atas kesengajaan pembuatan video porno, dengan alasan apapun, yang penyebarannya di media online, tak berbatas itu. Apalagi dapat diperoleh secara gratis.

Nilai kerugian-nya pun bagi bangsa Indonesia menjadi tak terhingga. Selama tiga pekan pelaku mirip Ariel melakukan pengingkaran, selama itu pula, video mesum semakin menarik untuk di download maupun dibeli secara offline, di copy, yang kemudian bisa di transfer lagi kemana pun, dan dapat disimpan selamanya oleh siapapun.

Penyimpanannya pun sulit untuk dideteksi. Bisa disimpan di blog-blog gratisan, yang hanya dapat diakses oleh pemilik blog atau orang lain yang telah memiliki katasandi.

Cara mengakses-nya pun tidak harus melalui komputer. Bisa melalui handphone, yang jika digeledah pun tidak akan dapat menemukannya. Pemblokiran pun tidak ada yang mampu melakukan. Sisi lain dari dunia maya memang memiliki kemandirian yang luar biasa.

Relatif tingginya pengakses video itu, antara lain ditandai pula dengan kini makin mudahnya memperoleh video tersebut. Selain itu, tidak ada yang mampu menjamin bahwa video itu tidak jatuh di tangan-tangan yang sesungguhnya belum cukup umur untuk melihatnya.

Atas dampak negatif yang luar biasa inilah, kiranya perlu dipertimbangkan lagi atas target hukuman yang layak bagi pelaku. Apalagi, sempat memproduksi dua film video dengan pasangan pemeran yang berbeda. Ini saja sudah tidak layak lagi untuk menerima ganjaran yang standar.

Kalau sang penembak John Lenon (The Beatles Group Band) saja akhirnya dihukum lebih dari seumur hidup, untuk menghindarkan terulangnya kasus yang sama, bagaimana dengan di Indonesia? Tentu akan banyak yang bakal berteriak, Murah Sekali, jika sang perorong moral generasi, hanya diberikan ganjaran yang standar 12 tahun penjara.

Namun, semua bergantung kepada para penegak hukum dan bangsa Indonesia sendiri. Ingin lebih baik, dengan mematungkan kejelekan sebagai contoh, seperti Firaun di Mesir atau membiarkan makin banyak babi-babi hidup bersama manusia.
(Priono Subardan)