Wednesday, March 30, 2011

Judi Dadu, anggota DPRD Ikut Main, Oknum Polisi Jadi Bandar

BERITA penggerebekan "Judi Dadu, anggota DPRD Ikut Main, Oknum Polisi Jadi Bandar" di Bojonegoro sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (28/3/2011) mewarnai ragam pemberitaan nasional. Bahkan hingga hari ini, Rabu (30/3/2011), pk. 21.00 WIB tercatat 763 topik terkait menyebar di banyak media, lokal maupun nasional.

Sekalipun demikian "judi dadu di Bojonegoro" belum mampu menggeser perhatian media terhadap PSSI, yang sehari terakhir, pada Rabu (30/3/2011), pk. 21.00 WIB masih tercatat 585,000 berita tentang PSSI menyebar di media se-Indonesia.

Ada pun hasil penggerebekan diketahui adanya Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro dari Partai Hanura, Sujono Budiono, dan anggota polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Resor Bojonegoro, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur. Tersangka lainnya, Agus Hermawan (42) dan Kamari (48), keduanya warga Kelurahan Kepatihan, Lilik Sutrisno P (45) asal Kelurahan Kadipaten. Dua lainnya M Rozani (42) dan Heri Prasetyo asal Kelurahan Mojokampung.

Dari tujuh tersangka hanya satu yang ditahan, terbukti sebagai bandar dan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Bripka Dian terancam hukuman berlapis, sanksi internal terkait kode etik profesi anggota Polri dan pidana umum. Antara lain bisa diberhentikan dengan tidak hormat bila pengadilan pidana menjatuhkan vonis minimal tiga bulan kurungan.

Guna menghindari adanya kebocoran informasi, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Widodo. (priono subardan)